TABUNGANKU 

TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan warga negara Indonesia dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fitur Produk TabunganKu :
Fitur produk TabunganKu dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. Fitur Standartd (Mandatory) adalah fitur produk TabunganKu yang ditawarkan secara seragam oleh seluruh bank yang meluncurkan produk TabunganKu.
  2. Fitur Customized (Optional) adalah fitur lainnya yang dapat dipilih untuk ditawarkan oleh bank yang meluncurkan produk TabunganKu.


Fitur Standartd (Mandatory) :

  1. Tanpa biaya administrasi bulanan.
  2. Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp. 10.000,00.
  3. Setoran tunai selanjutnya tidak ada pembatasan.
  4. Saldo minimum rekening (setelah penarikan) adalah Rp. 10.000,00.
  5. Saldo tidak aktif / dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut).
    1. Biaya penaltinya adalah Rp. 10.000,00 per bulan.
    2. Apabila saldo rekening mencapai < Rp. 10.000,00 rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
  6. Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah adalah Rp. 5.000,00.
  7. Jumlah minimum penarikan tunai di counter sebesar Rp. 50.000,00 kecuali pada saat nasabah ingin menutup rekening.
  8. Bunga/bonus Wadiah dihitung berdasarkan saldo harian secara sederhana (tidak progresif).
  9. Bunga/bonus Wadiah bagi hasil Mudharabah dibayarkan mengikuti periode pembayaran masing-masing bank.
  10. Suku bunga :BPR adalah 4%

 Biaya penggantian buku/lembar statement apabila hilang/rusak adalah gratis. Persyaratan lain penggantian buku yang hilang/rusak, mengikuti ketentuan yang berlaku di bank masing-masing.


Fitur Customized (Optional) :

  1. Bukti kepemilikan TabunganKu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank, dapat berupa :
    1. Buku;
    2. Bukti kepemilikan tabungan, atau;
    3. Lembar statement.
  2. Layanan jasa perbankan lainnya dan biayanya mengikuti ketentuan di masing-masing bank.
  3. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam fitur standartd (mandatory) adalah bersifat optional dan disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing bank.
Sahabat Konsumen Ban
3P
LPS
Ayo ke Bank
Otoritas Jasa Keuang
Bank Indonesia
Top