TABUNGAN WAJIB

Tabungan wajib merupakan simpanan wajib debitur, merupakan langkah aktif Bank dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menabung. Sifat tabungan adalah wajib, bagi perorangan dan perusahaan yang mengambil kredit di Bank, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Saldo minimal 2,5 % dari plafond pinjaman.
  • Bunga 1.5 % a. dihitung setiap akhir bulan dari saldo terendah bulan yang bersangkutan.
  • Biaya administrasi Rp. 1.500,00. per bulan.
  • Sebagai bukti tabungan, Bank memberikan Buku Tabungan atas nama penabung.
  • Penabung tidak dibenarkan menitipkan Buku Tabungan di Bank.
  • Setiap menyalahgunaan Buku Tabunan menjadi tanggung jawab penabung sendiri.
  • Biaya penutupan rekening sebesa Rp. 10.000,-
  • Ketentuan diatas dapat berubah sewaktu-waktu.

 

 

 

 

 

 

Sahabat Konsumen Ban
3P
LPS
Ayo ke Bank
Otoritas Jasa Keuang
Bank Indonesia
Top